Dicopot Sementara, Kuasa Hukum Kades Dusun Baru Siap Gugat SK Bupati Seluma
Kades Dusun Baru Seluma yang diberhentikan sementara berencana menggugat ke PTUN--
Jika memang nantinya terbukti, artinya yang membuat kerusuhan bukanlah Kades, namun adanya oknum lain.
“Saat nanti adanya keputusan atas proses hukum mengenai penyegelan kantor desa, artinya yang membuat rusuh itu bukan Kades, melainkan oknum yang menjadi otak penyegelan. Artinya hal ini juga perlu kita luruskan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Bunga Wijaya Kusuma Mekar Pertanda Apa? Ini Artinya Menurut Masyarakat Tinghoa dan Suku Jawa
Sementara itu, dengan status pemberhentian sementara Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran. Saat ini pucuk pimpinan di Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Baru dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes), Hardi Yansah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kades agar roda pemerintahan dapat berjalan.
Sekdes Dusun Baru, Hardi Yansah menjelaskan bahwa Kades Dusun Baru memang sudah diberikan SK pemberhentian sementara pada awal pekan lalu, tepatnya pada Selasa 28 Mei 2024.
Saat itu Kades langsung menerima SK pemberhentian sementara yang disampaikan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE melalui Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah, M. Pd.
“Kalau untuk SK pemberhentian sementara Kades sudah diterima langsung oleh Kades. Saat ini saya ditunjuk sebagai Plt. Kades,” ungkap Hardi.
BACA JUGA:Makin Untung! Masyarakat Jawa Tengah yang Bayar Pajak Kendaraan 2024 Dapat Diskon, Segini Besarannya
Lanjutnya, hingga saat ini situasi dan kondisi desa masih kondusif. Namun karena saat ini kantor desa masih disegel, terpaksa pelayanan masyarakat dilakukan di rumah pribadinya terlebih dahulu.
Rencananya, Hardi akan berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada warga, serta akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Pemkab Seluma agar kantor desa dapat kembali digunakan.
“SK Plt baru sudah turun, InsyaAllah akan kita upayakan kantor desa dilepas segelnya. Sementara ini kita masih melakukan pelayanan di rumah,” tutup Hardi.
BACA JUGA:Lagi Nyadap Karet, Warga Lubuk Sandi Diserang Beruang Madu
Untuk diketahui, pemberhentian sementara Kades Dusun Baru oleh Bupati Seluma karena mengacu pada berita acara hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Seluma dan forkopimda yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si pada Selasa siang 14 Mei 2024 di ruang rapat Bupati Seluma.
Dalam beberapa bulan terakhir, di Desa Dusun Baru ada konflik yang membuat suasana desa kurang kondusif.
Berawal dari adanya dugaan perselingkuhan Kades, penyegelan kantor desa serta adanya tindakan Kades yang memberikan surat peringatan (SP) III kepada tiga perangkat desanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: