Dugaan 'Mega Korupsi' Pemotongan 20 Persen Dana Kegiatan Setiap OPD Diduga ada Instruksi Oknum Pejabat
--
MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah berhasil pengungkapan kasus utang RSUD Mukomuko sejak tahun 2016-2021, Kejari Mukomuko kini berupaya mengungkap kasus dugaan mega korupsi lain.
Dugaan tindak pidana korupsi kali ini benar-benar cukup membuat gempar Kabupaten Mukomuko. Babagaimana tidak, hal tersebut melibatkan hampir seluruh OPD yang ada.
Menurut penyidik, dugaan pemotongan 20 persen dana setiap kegiatan di OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko ini, mengarah kepada intruksi salah seorang petinggi.
Penyidik dalam hal ini pun sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi. Ada sekitar 10 OPD yang bendaharanya sudah dimintai keterangan.
BACA JUGA:Ini Kisah Tewasnya Remaja di Curup Usai Tenggak Arak dan Antimo, Berawal dari Uang Rp 7 Ribu
Hal ini pun dibenarkan oleh Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar. Pengungkapan kasus ini cukup singkat dari penyelidikan ke penyidikan. Karena memang penyidik sudah kantongi bukti fakta.
Dari penyelidikan ke penyidikan itu, Kejari Mukomuko hanya butuh waktu kurang lebih 1 bulan. Dimana proses penyidikan masih akan dilakukan ke beberapa OPD lainnya.
" Mayoritas saksi seperti bendahara di OPD yang sudah kita panggil, mengakui adanya pemotongan 20 persen tersebut. Untuk KN pun sudah ada angka sementara," ungkap Kajari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: