Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2024? Ini Informasi Terbarunya
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung--
Jadwal
Jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlaku mulai dari tanggal 1 April hingga 30 September 2023.
Penyelenggaraan program pemutihan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Program pemutihan pajak kendaraan yang dijalankan di Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:
a. Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) berlaku bagi wajib pajak yang melakukan proses balik nama dan mutasi masuk kendaraan.
Meski demikian, kendaraan bekas yang mengalami pergantian mesin akan dikenakan bea balik nama jenis BBNKB I (senilai 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor/NJKB).
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 100 Juta, Angsuran Ringan, Syarat Pengajuan Lampirkan Surat Izin Usaha
b. Bebas Denda Pajak
Bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak kendaraan yang tertunggak, program pemutihan di Lampung memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak. Ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan untuk mengurangi beban denda yang telah terakumulasi.
c. Diskon Pajak Pokok Kendaraan Bermotor
Selain penghapusan denda pajak, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan diberikan diskon pada jumlah pajak pokok yang harus dibayar.
Diskon ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan selama tiga tahun atau lebih. Besaran diskon ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Waspada! 5 Wilayah Ini Berpotensi Banjir Rob Selama 10 Hari, Cek Info Lengkapnya di Sini
Namun, untuk pemilik kendaraan yang hanya memiliki tunggakan selama satu hingga dua tahun, diwajibkan membayar pajak pokok yang tertunggak serta pajak tahun berjalan.
Kendaraan bermotor listrik akan mendapatkan keringanan denda, tetapi tetap harus membayar pajak pokok tunggakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: