Iklan RBTV Dalam Berita

Jadwal Pencairan PIP Tahap 2, Lengkap dengan Jumlah Bantuannya, Periode Mei-September 2024

Jadwal Pencairan PIP Tahap 2, Lengkap dengan Jumlah Bantuannya, Periode Mei-September 2024

Jadwal Pencairan PIP Tahap 2--

BACA JUGA:Cek Kriteria Murid Penerima Bansos PIP Periode Mei-September 2024, Apakah Kamu Termasuk Penerimanya?

3. PIP Termin 3

Kemudian, distribusi dana PIP tahap 3 dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap 3, dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

BACA JUGA:Cek Kriteria Murid Penerima Bansos PIP Periode Mei-September 2024, Apakah Kamu Termasuk Penerimanya?

Besaran Bansos PIP 2024

Setiap jenjang sekolah mendapatkan besaran bansos yang berbeda-beda dan nominalnya sudah ditetapkan pemerintah. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.

2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.

3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun. Kabar baiknya, di tahun 2024 ini nominal untuk jenjang SMA sederajat akan naik menjadi Rp 1.800.000. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.

BACA JUGA:Diduga karena Tersinggung, Satu Orang Tewas Terluka, Kejadiannya di Rejang Lebong

Nominal bantuan kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) lebih sedikit dari yang lain karena mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran. 

Setelah mengetahui jadwal pencairan PIP 2024 dan besaran nominalnya, berikut ini cara cek pencairan PIP bisa Secara Online lewat website:

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Papua 2024? Lantas Apa Saja 4 Jenis Insentif Pajak di Papua

1. Buka Link Website Resmi

Pertama-tama, buka browser di perangkat Anda dan kunjungi link resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di https://pip.kemdikbud.go.id. Pastikan Anda terhubung dengan internet agar dapat mengakses situs tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: