Berapa Pajak Mobil Xpander? Simak Berikut Daftar Rincian Pajak Mobil Xpander di 2024
Daftar Rincian Pajak Mobil Xpander--
- Xpander 1.5 L EXC-L 4×2 MT: Rp 3.500.000
- Xpander 1.5 L EXCL 4×2 AT: Rp 3.660.000
- Xpander 1.5 L GLS-L 4×2 MT: Rp 3.400.000
- Xpander 1.5 L GLS-L 4×2 AT: Rp 3.560.000
- Xpander 1.5 L GLX-L 4×2 MT: Rp 3.140.000
- Xpander 1.5 L GLX-L 4×2 AT: Rp 3.140.000
- Xpander 1.5 L SPORT 4×2 MT: Rp 3.700.000
- Xpander 1.5 L SPORT 4×2 AT: Rp 3.860.000
- Xpander 1.5 L ULT-L 4×2 AT: Rp 4.000.000
- Xpander CROSS 1.5 L PL2WA: Rp 4.220.000
- Xpander CROSS 1.5 L 4×2 AT: Rp 4.100.000
- Xpander CROSS 1.5 L 4×2 MT: Rp 4.060.000
BACA JUGA:Jadwal Pencairan PIP Tahap 2, Lengkap dengan Jumlah Bantuannya, Periode Mei-September 2024
Pajak Mobil Xpander 2021
- Xpander 1.5 L EXC-L 4×2 MT: Rp 3.580.000
- Xpander 1.5 L EXCL 4×2 AT: Rp 3.760.000
- Xpander 1.5 L GLS-L 4×2 MT: Rp 3.520.000
- Xpander 1.5 L GLS-L 4×2 AT: Rp 3.640.000
- Xpander 1.5 L GLX-L 4×2 MT: Rp 3.220.000
- Xpander 1.5 L SPORT 4×2 MT: Rp 3.800.000
- Xpander 1.5 L SPORT 4×2 AT: Rp 3.960.000
- Xpander 1.5 L ULT-L 4×2 AT: Rp 4.100.000
- Xpander CROSS 1.5 L PL2WA: Rp 4.320.000
- Xpander CROSS 1.5 L 4×2 AT: Rp 4.200.000
- Xpander CROSS 1.5 L 4×2 MT: Rp 4.160.000
Pajak Mobil Xpander 2022
- Xpander 1.5 L SPORT 4×2 MT: Rp 4.060.000
- Xpander 1.5 L SPORT 4×2 AT: Rp 3.860.000
- Xpander 1.5 L ULT-L 4×2 AT: Rp 4.000.000
- Xpander CROSS 1.5 L PL2WA: Rp 4.220.000
- Xpander CROSS 1.5 L 4×2 AT: Rp 4.100.000
- Xpander CROSS 1.5 L 4×2 MT: Rp 4.060.000
BACA JUGA:Warga Yogya Menanti! Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024
Pajak 5 Tahunan Mobil Mitsubishi Xpander
Selain pajak tahunan, ada juga yang namanya pajak 5 tahunan. Pajak ini biasanya lebih besar karena mencakup biaya penggantian plat nomor dan STNK.
Untuk menghitung pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander, kita perlu mengetahui NJKB mobil tersebut. NJKB mobil Mitsubishi Xpander bervariasi tergantung tipe dan tahun produksinya. Setelah mengetahui NJKB mobil, kita dapat menghitung pajak 5 tahunan mobil tersebut dengan menggunakan rumus berikut:
Biaya Pajak 5 Tahunan = NJKB x Bobot PKB x 25%
Bobot PKB mobil Mitsubishi Xpander adalah 12%.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander:
Misalkan kamu memiliki mobil Mitsubishi Xpander Ultimate tahun produksi 2023. NJKB mobil kamu adalah Rp 265.000.000. Dengan bobot PKB 12%, maka pajak 5 tahunan mobil Xpander adalah:
Biaya Pajak 5 Tahunan = Rp 265.000.000 x 12% x 25% = Rp 7.950.000
Jadi, kamu harus membayar pajak 5 tahunan sebesar Rp 7.950.000. Perlu diingat bahwa rumus tersebut hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Untuk wilayah lain, pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Demikianlah, itulah daftar rincian pajak mobil Xpander di 2024, semoga informasi ini bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: