Iklan dempo dalam berita

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara Tahun 2024, Perhatikan Syarat hingga Jadwalnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara Tahun 2024, Perhatikan Syarat hingga Jadwalnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara Tahun 2024--

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Keringanan untuk SWDKLLJ biasanya berupa penghapusan denda keterlambatan, sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pokoknya.  

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Keringanan BBNKB dapat berupa penghapusan denda balik nama kendaraan atau bahkan pembebasan biaya balik nama pertama.

BACA JUGA:Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah Dimulai Kapan?

Program Pemutihan Pajak di Sulawesi Utara 2024

Pemprov Sulawesi Utara menggelar program penghapusan denda atau pemutihan sekaligus keringanan pajak kendaraan bermotor mulai dari 13 Maret hingga 19 April 2024.

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menyatakan bahwa fasilitas pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan dalam rangka menyambut Ramadan, Paskah, dan Idulfitri.

"Ini merupakan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ada di Sulawesi Utara," ujar Gubernur Olly Dondokambey. Terdapat beberapa fasilitas pajak yang diberikan pemprov kepada masyarakat. Pertama, keringanan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100%.

BACA JUGA:Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya

Wajib pajak yang belum melunasi PKB setelah lewat jatuh tempo dapat memanfaatkan fasilitas ini. Kedua, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok dan denda atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan denda BBNKB atas penyerahan pertama.

"Ketiga, keringanan pembebasan progresif atas kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB II," tambah Olly seperti dilansir oleh sulawesion.com.

Seluruh fasilitas pajak tersebut diberikan langsung kepada wajib pajak secara otomatis melalui sistem, sepanjang wajib pajak melakukan pembayaran pada periode masa berlaku fasilitas.

BACA JUGA:Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

Mekanisme Pelaksanaan Program

Program pemutihan pajak biasanya memiliki periode pelaksanaan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: