Iklan RBTV Dalam Berita

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kapan jadwal pemutihan-pajak-kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut ketentuan promo keringanan pajaknya.

Yang dimaksud dengan pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.

Yang perlu dicatat oleh pemilik kendaraan adalah program pemutihan pajak kendaraan hanya akan menghapus denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya saja. 

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Barat? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajak Kendaraan

Sedangkan untuk pajak kendaraan itu sendiri tetap dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Pasalnya hingga saat ini masih cukup banyak wajib pajak yang menganggap jika program pemutihan pajak ini membuat mereka tidak perlu lagi membayarkan pajak kendaraannya, padahal yang dihapus hanya dendanya saja.

Tujuan pemutihan pajak kendaraan

Terdapat beberapa tujuan pemutihan pajak kendaraan, baik bagi masyarakat wajib pajak maupun bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak itu sendiri.

BACA JUGA:Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel

Masyarakat

1. Meringankan beban masyarakat

Tujuan pemutihan yang pertama adalah untuk meringankan beban masyarakat atau wajib pajak untuk pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, penunggak pajak nantinya akan dibebaskan dari sanksi administrasi karena telat membayar pajak kendaraan.

2. Mengurangi kendaraan bodong

Manfaat yang kedua adalah mengurangi risiko kendaraan menjadi bodong. Seperti yang diketahui bersama, kini kendaraan yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian. Dengan program ini, diharapkan wajib pajak bisa segera membayarkan pajak tertunggaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: