Iklan RBTV Dalam Berita

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya--Foto: ist

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara Tahun 2024, Perhatikan Syarat hingga Jadwalnya

Pemerintah

1. Menambah pemasukan

Tak hanya bagi masyarakat saja, namun pemutihan pajak kendaraan ini juga bermanfaat bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak. Manfaat yang pertama meningkatkan pemasukan dari sektor pajak. Dengan diselenggarakannya kegiatan pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan diharapkan mau membayarkan pajak kendaraannya

2. Meningkatkan pembangunan daerah

Jika masyarakat patuh dalam membayarkan pajak kendaraannya maka secara otomatis pendapatan asli daerah (PAD) bisa lancar. Secara tidak langsung, hal ini juga membuat pembangunan daerah dalam berbagai sektor menjadi lebih lancar.

BACA JUGA:Masyarakat Kalsel Menunggu, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Selatan? Berikut Informasinya

3. Membuat wajib pajak lebih patuh

Adanya program ini diharapkan juga bisa menambah ketaatan wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraannya setiap tahun dan tidak menunggak pajak. Memperbarui database kendaraan.

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Selatan 2024?

Pemerintah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024 adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). 

Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024. 

Dilansir dari laman resmi, salah satu insentif yang diberikan adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama. 

BACA JUGA:Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah Dimulai Kapan?

Dengan hapusnya bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya lainnya, seperti pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: