Ini Kategori Mobil yang Dikenakan Pajak Murah, Paling Tinggi 0,5 Persen

Mobil yang Dikenakan Pajak Murah--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ini kategori mobil yang dikenakan pajak murah, paling tinggi 0,5%.
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa kategori mobil yang dikenakan pajak lebih murah.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BTN 2025, Ajukan Pinjaman Rp 25 Juta Cicilannya Ringan
Pada umumnya, pajak kendaraan bermotor tidak lebih dari 1,2 persen. Namun, beberapa kategori mobil khusus memiliki pajak yang jauh lebih rendah, yaitu kurang dari 0,5%.
Lalu, apa saja kategori kendaraan yang dikenakan pajak murah?
Cek di artikel ini untuk mengetahui jenis-jenis kendaraan yang berhak mendapatkan pajak lebih rendah. Siapa tahu mobil Anda termasuk.
Perlu diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor termasuk kedalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Setiap daerah memiliki pajak yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Pinjam Rp 30 Juta Per Bulan Cuma Bayar Segini
Kategori Mobil yang Dikenakan Pajak Murah
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 pasal 10 ayat 3, disebutkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan angkutan umum, karyawan, sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, milik pemerintah dan pemerintah daerah ditetapkan paling tinggi 0,5%.
Namun, tidak semua ambulans, mobil sosial keagamaan, angkutan umum dan pemadam kebakaran masuk kedalam kategori ini.
Seperti yang dijelaskan kepala bidang PKB Bapenda Jawa Tengah Danang Wicaksono, S.IP,M.Si mengatakan “Bila kendaraan tersebut milik pemerintah atau pemerintah pusat dengan plat merah, maka ammbulans, pemadam kebakaran, mobil sosial keagamaan dikenakan pajak 0’5%, begitu juga untuk angkutan umum dengan plat warna kuning”.
BACA JUGA:Prediksi Nilai SNBP Unib Tahun 2025, Begini Cara Mudah Diterima Kuliah di Unib
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki banyak manfaat bagi masyarakat dan daerah, di antaranya:
1. Sumber Pendapat Daerah
2. Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3. Pembangunan Pemeliharaan Jalan
4. Peningkatan Moda dan Sarana Transpotasi Umum
5. Meningkatkan Pendapatan Kota
6. Memberikan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak
7. Kontribusi untuk dana Asuransi kecelakaan
8. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa Kabupaten Kebumen Tahun 2025, Totalnya Lebih dari Rp 400 Miliar
Dengan banyaknya manfaat yang didapatkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Diwajibkan kita untuk membayar pajak sesuai dengan arturan dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Pada saat pembayaran pajak kendaraan, pemilik kendaraan nantinya akan dikenakan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
BACA JUGA:Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Sampai Rp 200.000, Terbukti Membayar
Bagi yang telat bayar pajak dan SWDKLLJ nantinya akan dikenakan konsekuensi, yaitu:
1. Denda, untuk keterlambatan bayar pajak kendaraan dikenakan denda, yaitu roda dua sebesar Rp 32.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp 100.000
2. Terancam Tidak mendapatkan Santunan Kecelakaan.
3. Data Kendaraan Dihapus
4. Kena Tilang Polisi
BACA JUGA:KUR 2025 Sudah Dibuka, Ini Dokumen Pengajuan KUR Mandiri, Segera Ajukan Pinjaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: