Iklan RBTV

Ini Kategori Mobil yang Dikenakan Pajak Murah, Paling Tinggi 0,5 Persen

Ini Kategori Mobil yang Dikenakan Pajak Murah, Paling Tinggi 0,5 Persen

Mobil yang Dikenakan Pajak Murah--

Untuk memudahkan Anda membayar pajak sekarang Anda bisa membayar pajak secara online. Berikut ini caranya:
1.  Registrasi Pengguna
- Unduh Aplikasi Signal
- Masukan data pribadi
- Masukan foto e-KTP

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Pinjam Rp 30 Juta Per Bulan Cuma Bayar Segini

2. Lengkapi Data Kendaraan STNK
- JIka pendaftaran kendaraan milik sendiri, pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sedniri
- Masukkan Nomor registrasi kendaraan Bermotor (NRKB)

BACA JUGA:Prediksi Nilai SNBP Unib Tahun 2025, Begini Cara Mudah Diterima Kuliah di Unib

3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukabn pengesahan dan klik “lanjut”
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman
- Pilih Metode pembayaran
- Klik “lanjut”
- Proses selesai.

BACA JUGA:Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Sampai Rp 200.000, Terbukti Membayar

Demikianlah informasi tentang kategori mobil yang dikenakan pajak murah, didetapkan paling tinggi 0,5%. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait