Gubernur Larang Sekolah Adakan Study Tour dan Wisuda, Kusmito: Perintah Gub Atas Dasar Cinta kepada Warga

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meski sedang mengikuti retreat di Magelang, tetap peka dan mencermati keluh kesah masyarakat, khususnya para orang tua/ wali murid yang menyekolahkan anak.
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah, Gubernur Helmi Hasan Dijadwalkan Tiba di Bengkulu pada Sabtu 1 Maret Ini
Keluh kesah itu karena adanya pelaksanaan study tour dan wisuda yang dinilai memberatkan para orang tua/ wali murid mulai dari PAUD, TK, SMP dan SMA di Provinsi Bengkulu.
Atas dasar hal itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melarang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota/Provinsi, serta kepala sekolah baik PAUD, TK, SD, SMP dan SMA di Provinsi Bengkulu mengadakan study tour dan wisuda.
BACA JUGA:Sebelum MK Keluarkan Putusan, Rifai Tajudin Pernah Berucap Seperti Ini Kepada Gusnan Mulyadi
"Bismillahirrahmanirrahim, kepada seluruh kepala dinas dan kepala sekolah di Provinsi Bengkulu, hari ini saya mencermati banyak sekali keluh kesah orang tua/ wali murid ketika menyekolahkan anaknya, baik PAUD, TK, SD, SMP dan SMA di Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu saya melarang kepada seluruh kepala dinas/ kepala sekolah untuk mengadakan study tour dan wisuda, karena itu sangat memberatkan beban tambahan bagi orang tua/ wali murid," tegas Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melalui kiriman video yang direkamnya langsung dari barak/tenda di Akmil Magelang.
Sementara itu, perintah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan direspon positif Anggota DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, yang mendukung dan siap mengawal arahan yang ditujukan kepada OPD terkait dan kepala sekolah, baik PAUD, TK, SD, SMP dan SMA di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sudah 1 Minggu LPG 3 Kg Langka, Pangkalan Kecamatan Arga Makmur Disidak
Menurut Pengurus KAHMI dan ICMI Wilayah Bengkulu ini, perintah yang dikeluarkan Gubernur Helmi Hasan merupakan wujud cintanya kepada warga. Dikatakan Kusmito, dalam kondisi ekonomi belum pulih pasca covid, pemerintah harus hadir untuk membantu rakyat, meringankan beban warga karena pada prinsipnya pemerintah adalah melayani bukan memberatkan.
"Ditiadakannya kegiatan ceremonial tadi tidak akan mengurangi kualitas dan esensi dari kegiatan pendidikan kita. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur tentang jaminan pendidikan gratis dan biaya pendidikan. Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan mudah bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," tutup Kusmito.
Verdi Dwiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: