Samsat Aceh Barat Tingkatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, ini Jadwalnya
Samsat Aceh Barat Tingkatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, ini Jadwalnya--Foto: ist
Dalam Pergub 40/2023 dijelaskan bahwa denda PKB adalah sanksi di mana wajib pajak harus membayar sejumlah uang kepada negara atau daerah atas keterlambatan pembayaran PKB.
Kendaraan bermotor diartikan sebagai semua jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya tertentu menjadi tenaga gerak.
Sedangkan pajak progresif adalah besaran pemungutan tarif pajak yang berbeda yang dibebankan kepada wajib pajak, yang akan meningkat seiring dengan jumlah kendaraan atas kepemilikan nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga.
Tarif PKB untuk kepemilikan pertama atas kendaraan roda empat dan seterusnya atau kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas di Aceh saat ini adalah sebesar 1,5 persen. Tarif kepemilikan kedua bertambah sebesar 0,5 persen menjadi 2 persen, dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan hingga paling tinggi mencapai 10 persen.
Dengan program pemutihan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda dan pajak progresif, sehingga dapat meringankan beban ekonomi mereka.
Demikianlah informasi tentang Samsat Aceh Barat tingkatkan program pemutihan kendaraan 2024, ini jadwalnya. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: