Bapenda Jabar Beri Diskon 10 Persen untuk Pengguna Wajib Pajak Kendaraan di Kuningan 2024, Ini Jadwalnya!
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kuningan--
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
– e-KTP atas nama pribadi
– BPKB, STNK dan SKKP asli
– Membawa kendaraan untuk cek fisik
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2
Segera manfaatkan program Diskon Pajak Kendaraan bermotor ini bagi Masyarakat provinsi Jawa Barat termasuk juga bagi Masyarakat Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran
Lantas, kenapa kendaraan bermotor dikenakan pajak? Tentunya, penetapan pajak ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Ada manfaat pajak kendaraan bermotor secara umum yang perlu kamu ketahui, seperti:
1. Menambah sumber pendapatan negara
2. Membiayai penyelenggaraan pemerintah
3. Membangun dan memelihara jalan raya, serta meningkatkan moda transportasi umum
4, Meningkatkan pendapatan Kabupaten atau Kota
5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum
Sementara itu, jika pajak kendaraan yang tidak dibayar selama lima tahun, otomatis mematikan masa berlaku STNK kendaraan tersebut. Oleh karena itu, bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Pohon Peneduh di Depan Rumah, Tampilannya Indah dan Murah
Apabila pajak kendaraan tidak dibayar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Berikut penjelasannya yang dilansir dari hukum online:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dengan tegas mewajibkan pengemudi kendaaraan bermotor untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap diadakan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 sebagai berikut:
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: