Iklan RBTV Dalam Berita

Bapenda Jabar Beri Diskon 10 Persen untuk Pengguna Wajib Pajak Kendaraan di Kuningan 2024, Ini Jadwalnya!

Bapenda Jabar Beri Diskon 10 Persen untuk Pengguna Wajib Pajak Kendaraan di Kuningan 2024, Ini Jadwalnya!

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kuningan--

Di antaranya melalui e-Samsat yang termuat dalam Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) dalam aplikasi SAPAWARGA dan Samsat Digital.

Lebih lanjut, Dedi menilai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat seiring dengan adanya kemudahan layanan. Maka dari itu, layanan berbasis digital terus disosialisasikan secara masif.

BACA JUGA:Maju Pilkada Kepahiang, Windra Purnawan Mundur dari Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Ini Penggantinya

Menurut Dedi, dari tanggal 6 April sampai 15 April pendapatan dari pajak kendaraan bermotor Rp 15 miliar.

“Jumlah itu berasal dari 10 ribu lebih kendaraan, yang membayar pajaknya melalui samsat digital,” katanya.

Dedi mengapresiasi masyarakat yang tetap patuh melaksanakan kewajiban meski dalam kondisi libur panjang.

Setelah masa libur panjang, ia memastikan setiap layanan kantor samsat, sebagai unit di bawah Bapenda Jabar langsung beroperasi kembali seperti semula.

BACA JUGA:Ada Gangguan SUTT Linggau-Lahat, Aliran Listrik di Bengkulu, Sumsel dan Jambi Padam, Berikut Jadwalnya

Lantas, kapan jadwalnya?

Diketahui, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10% bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024, dengan ketentuan promo sebagai berikut:

1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: