Iklan dempo dalam berita

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Pekalongan 2024, Pemerintah Jateng Targetkan Rp6,5 Triliun dari Pajak Ranmor

 Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Pekalongan 2024, Pemerintah Jateng Targetkan Rp6,5 Triliun dari Pajak Ranmor

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Pekalongan 2024--

BACA JUGA:Bukan Main, Masih Berminat? Segini Daftar Pajak Tahunan Mitsubishi Pajero Sport 2024

Peningkatan jumlah kendaraan yang pesat juga turut memberi sumbangsih bagi penerimaan daerah. Sebab, kepemilikan kendaraan bermotor lekat dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) Lantas, apa itu PKB?

Merujuk Pasal 1 angka 28 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Solo 2024, Ayo Ke Samsat Sebelum Masa Pemutihan Berakhir

Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya.

Peralatan penggerak itu berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Berdasarkan pengertian tersebut, kendaraan yang dioperasikan di atas air juga tercakup dalam pengertian kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Ini 10 Rekomendasi Mobil Pajak Murah Bensin Irit, Hemat Dikantong dan Cocok untuk Sehari-hari

Berdasarkan ketentuan sebelumnya (UU UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), definisi kendaraan bermotor sempat mencakup alat berat.

Namun, berdasarkan UU HKPD, alat berat tidak lagi tercakup dalam pengertian kendaraan bermotor sehingga tidak menjadi objek PKB.

Pemungutan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Ini 10 Rekomendasi Mobil Pajak Murah Bensin Irit, Hemat Dikantong dan Cocok untuk Sehari-hari

Khusus untuk kendaraan bermotor di air dasar pengenaan pajak (DPP), PKB ditetapkan hanya berdasarkan NJKB. NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum, yaitu harga rata-rata suatu kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber yang akurat.

Sementara itu, bobot dihitung berdasarkan faktor tertentu. Faktor penentu besaran bobot itu di antaranya: tekanan gandar, jenis bahan bakar: jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri- ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah

Bobot tersebut akan dinyatakan dalam koefisien. Apabila koefisien sama dengan 1, berarti kerusakan jalan dan/atau lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: