Iklan dempo dalam berita

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Pekalongan 2024, Pemerintah Jateng Targetkan Rp6,5 Triliun dari Pajak Ranmor

 Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Pekalongan 2024, Pemerintah Jateng Targetkan Rp6,5 Triliun dari Pajak Ranmor

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Pekalongan 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMTahun 2023 lalu puluhan ribu kendaraan milik warga di Kota Pekalongan menunggak pajak. Untuk tahun ini Pemerintah Jateng targetkan Rp 6,5 triliun dari pajak kendaraan bermotor, ini jadwal pemutihan pajak kendaraan Pekalongan 2024.

BACA JUGA:Cek Berapa Pajak Toyota Hilux Double Cabin 4x4 2024 Berdasarkan Tahun Keluaran

Tercatat di Samsat Kota Pekalongan hingga April 2023, tunggakan pajak mencapai Rp 28,54 miliar dari objek pajak 65,9 ribu kendaraan.

Lantas, bagaimana dengan jumlah pelaku taat pajak kendaraan 2024 ini?

Untuk informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan inisiatif baru bernama “Spesial Untung 4 Kali Lipat” untuk tahun 2024. 

BACA JUGA:Kunjungi Samsat Terdekat, Pemprov Bengkulu Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Persyaratannya

Program ini telah di mulai tanggal dari tanggal 20 Mei 2024 kemarin dan akan berakhir sampai 19 Desember 2024 mendatang.

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menegaskan bahwa program yang berlaku sejak 20 Mei 2024 ini merupakan bagian dari upaya crash program yang berbeda dari pelaksanaan ampunan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di STNK, Siapkan Dokumennya

Ia pun memastikan bahwa program tahun ini memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan hanya pembebasan denda seperti tahun lalu.

Ia mengemukakan, dengan target pajak kendaraan bermotor di Jateng sebesar Rp 6,5 triliun dan bea balik nama sebesar Rp 3,28 triliun, program ini diharapkan dapat membantu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap total PAD Provinsi Jateng.

BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK

Sementara itu, melesatnya aktivitas ekonomi membuat mobilitas masyarakat kini makin tak terbendung. Tuntutan untuk dapat berpindah tempat secara cepat menjadikan kendaraan bermotor sebagai moda transportasi yang sangat dibutuhkan.

Hal ini mendorong membeludaknya permintaan akan kendaraan bermotor pribadi. Saat ini, bukan hal yang mencengangkan jika setiap rumah tangga memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: