Cek Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Jawa Tengah, Tertinggi di Daerah Ini
Gaji PPPK di Jawa Tengah--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah secara resmi telah merilis rincian gaji PPPK tahun anggaran 2024, yang mencakup baik pegawai dengan status penuh waktu maupun paruh waktu.
BACA JUGA:Tantangan Ter Esktrim Jalur Medan Pendakian Gunung Rinjani Terbaru 2025
PPPK sebenarnya termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK memiliki perbedaan dengan PNS, mulai dari segi definisi, hak, manajemen, bahkan hingga proses seleksi.
Baik itu PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu juga memiliki besaran gaji yang berbeda-beda, termasuk di wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah, Silakan Cek Nama Anda di Sini (Bagian 2)
Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Berikut rincian gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu yang perlu diketahui:
- Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, yang terbagi dalam empat kluster utama. Berikut rinciannya:
1. Kluster Jabatan Pemula (Golongan I–IV)
Ditujukan bagi lulusan SMA/sederajat yang menempati jabatan-jabatan awal:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.246.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
2. Kluster Terampil & Ahli Pertama (Golongan V–VIII)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


