Iklan RBTV Dalam Berita

Buruan, Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Semarang, Jangan Sampai Terlewatkan

Buruan, Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Semarang, Jangan Sampai Terlewatkan

Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024--

Diskon sebesar 5 persen diberikan untuk sepeda motor roda dua atau tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih bagi Wajib Pajak yang membayar pajak sebelum atau tepat pada jatuh tempo.

BACA JUGA:4 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Apakah Kabupaten Banyumas Ikut Serta?

3. Bebas Pajak Progresif dan Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Insentif ini berlaku untuk Wajib Pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

BACA JUGA: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Pekalongan 2024, Pemerintah Jateng Targetkan Rp6,5 Triliun dari Pajak Ranmor

Namun, untuk diketahui jika program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan.

Berikut adalah beberapa aspek terkait program pemutihan pajak:

1. Tidak Mengurangi Besaran Nilai Pajak

Program pemutihan hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, sementara besaran nilai pajak tetap harus dibayarkan. 

Misalnya, jika Anda memiliki motor yang sudah melewati batas pembayaran pajak, dengan ikut program pemutihan, Anda tidak akan dikenakan denda, tetapi pajak normalnya tetap harus dibayar.

BACA JUGA:Selamat, 669 Tenaga PPPK Seluma Terima SK, Bupati Minta Kerja Profesional dalam Jalankan Tugas

2. Belum Efektif Mengubah Perilaku Wajib Pajak

Di banyak daerah, program pemutihan pajak belum berhasil mengubah perilaku penunggak pajak menjadi lebih sadar dan taat pajak. 

Bahkan, beberapa wajib pajak mungkin menganggap program ini sebagai hasil dari ketidakmampuan petugas pajak menagih kewajiban pajak dari mereka, sehingga optimasi penerimaan pajak menjadi lebih sulit.

BACA JUGA:Wow!!! Dana Desa di Kabupaten Garut Hampir Setengah Triliun, Berikut Rinciannya per Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: