Iklan RBTV Dalam Berita

7 Cara Mudah Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Disiapkan

7 Cara Mudah Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Disiapkan

Cara mengurus surat-surat motor yang hilang--

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan

Demikian informasi tentang persyaratan dan biaya mengurus STNK yang hilang. Setelah mendapatkan STNK yang baru, simpan dengan baik STNK agar tidak hilang.

BACA JUGA:Lumayan Besar Rp 118 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, Desamu Dapat Berapa?

Sementara itu, untuk diketahui, jika surat motor tidak hanya STNK saja, mari kita simak daftar surat-surat motor yang penting untuk dimiliki di Indonesia:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
STNK adalah surat yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor di Indonesia. STNK ini berfungsi sebagai bukti bahwa motor tersebut telah terdaftar dan sah untuk digunakan di jalan raya.

Dalam STNK, terdapat informasi penting seperti nomor registrasi kendaraan, nomor polisi, data pemilik kendaraan, dan masa berlaku STNK.

Untuk mendapatkan STNK, kita perlu mengajukan permohonan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat. Prosesnya cukup mudah, kita hanya perlu mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
Setelah itu, STNK akan diberikan dengan masa berlaku tertentu, biasanya satu tahun.

BACA JUGA:Hampir Rp 600 Miliar, Ini Pembagian Dana Desa di Kabupaten Bogor Tahun 2024

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
BPKB adalah surat yang membuktikan bahwa kita adalah pemilik sah dari motor tersebut. BPKB ini sangat penting karena tanpa BPKB, kita tidak dapat melakukan transaksi jual-beli motor atau mengajukan pinjaman menggunakan motor sebagai jaminan.

Untuk mendapatkan BPKB, kita perlu mengurusnya di Samsat atau Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) setempat.

Prosesnya agak lebih rumit dibandingkan dengan STNK, karena kita perlu memberikan bukti kepemilikan motor seperti faktur atau surat jual beli, serta melampirkan dokumen-dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Setelah proses verifikasi selesai, BPKB akan diberikan kepada kita.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Lebong Tahun Ini Rp 72 Miliar, Dibagi untuk 93 Desa, Berikut Rinciannya Cek Desamu

3. Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM adalah surat yang membuktikan bahwa kita memiliki kualifikasi dan keterampilan yang memadai untuk mengemudikan motor di jalan raya.

SIM ini memiliki beberapa kategori, yaitu SIM A untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 125 cc dan SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin di bawah 125 cc.

Untuk mendapatkan SIM, kita perlu mengikuti ujian teori dan ujian praktik di Kantor Satlantas setempat. Jangan khawatir, prosesnya tidaklah terlalu sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: