Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Gara-gara Mati Lampu, Sidang di PN Bengkulu Sudah Dibuka Langsung Ditutup

Ini Gara-gara Mati Lampu, Sidang di PN Bengkulu Sudah Dibuka Langsung Ditutup

Dampak pemadaman listrik, sidang korupsi terpaksa ditunda--

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma. Ketiga terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Pemadaman Listrik, 90 Persen sudah Pulih, Tersisa 7 Wilayah di Bengkulu Masih Padam

Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-uundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diuraikan dalam surat dakwaan JPU Kejari Seluma, atas perbuatan ketiga terdakwa, menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp 1,5 miliar lebih. 

BACA JUGA:4 Pejabat Hasil Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu Dilantik, Termasuk Jabatan Direktur RSUD M Yunus

JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal menjelaskan, kerugian negara Rp1,5 miliar lebih ini, timbul dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.

"Ada 11 kegiatan, surat pertanggungjawaban dibuat secara fiktif atas persetujuan pengguna anggaran, dibuat oleh bendahara dan dibantu oleh bagian analisis tata usaha," papar Reki Afrizal.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: