Iklan RBTV Dalam Berita

Info Seputar PPDB Surabaya untuk SD Sudah Dibuka, Berikut Berkas Persyaratan serta Jalurnya

Info Seputar PPDB Surabaya untuk SD Sudah Dibuka, Berikut Berkas Persyaratan serta Jalurnya

Jadwal dan cara pendaftaran PPDB SD di Surabaya--

- Jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan SKDK yang diterbitkan oleh RT dan diketahui oleh RW serta dicatatkan di kantor Kelurahan setempat.

SKDK menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili bersama orang tua paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Keadaan tertentu mencakup bencana alam atau sosial.

- SKDK harus dilampiri dengan surat pernyataan dari dua orang saksi yang bukan keluarga calon peserta didik, menyatakan bahwa calon peserta didik telah tinggal sesuai alamat SKDK paling singkat 1 tahun sebelum diterbitkannya SKDK.

BACA JUGA:Daftar Daerah yang Resmi Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Cek Daerahmu

Jika calon peserta didik tinggal dengan wali, wali harus membuat surat pernyataan bahwa calon peserta didik telah tinggal bersama wali paling singkat 1 tahun sebelum SKDK diterbitkan.

- Calon peserta didik jalur zonasi yang mendaftar menggunakan SKDK harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.

Jika pernyataan ini terbukti tidak benar, pembuat pernyataan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika di kemudian hari SKDK diketahui tidak benar, peserta didik dapat dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.

8. Prioritas Peserta Didik

- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

BACA JUGA:Cicilan Kelar? Begini Cara Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas

9. Pengecualian Usia

- Pengecualian persyaratan usia diberikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, layanan khusus, atau berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SD Jalur Kelurahan

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendaftar melalui jalur kelurahan di situs PPDB Surabaya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: