Iklan dempo dalam berita

Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2024 Kapan Dilaksanakan? Ini Insentif yang Diterima

Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2024 Kapan Dilaksanakan? Ini Insentif yang Diterima

Pemutihan Pajak Kendaraan di Surabaya tahun 2024--

1. Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli
- Identitas diri asli (KTP, SIM, Passport, dan Kartu Keluarga)
- Domisili (khusus nama PT)
- Surat kuasa (yang dikuasakan)

BACA JUGA:Kesempatan Emas, Ini 10 Formasi CPNS 2024 yang Dibuka Kemendikbud

2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP asli
- Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
- Surat kuasa (yang dikuasakan)

3. Bea Balik Nama
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP asli
- Kuitansi jual beli yang bermaterai
- Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)
- Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
- Surat kuasa (yang dikuasakan)

Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk fisik asli, serta fotokopi satu kali untuk perpanjangan STNK dan tiga kali untuk Bea Balik Nama. Khusus kendaraan roda empat diharapkan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.

BACA JUGA:Emang Ada Perbedaan Plat Mobil Cash dan Kredit? Begini Faktanya, Jangan Sampai Tertipu

Jadwal Pemutihan Pajak Kota Surabaya 2024

Seperti yang telah disebutkan di atas, hingga artikel ini ditulis, Pemerintah Surabaya belum mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.

Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa jadi diselenggarakan pada tanggal 20 April hingga 24 Juni 2023.

Adapun jenis denda yang dihapus dan manfaat pemutihan pajak:

Perlu diperhatikan, masing-masing pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda dalam penerapan pemutihan pajak kendaraan.

BACA JUGA:Listrik Padam Lama, Warga Kesal Sampai ke Ubun-ubun, Begini Komentar Netizen, Ada yang Bikin Ngakak

Namun umumnya jenis denda yang dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan ini di antaranya:

1. Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermototr (BKP)

2. Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun ke-5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: