Usai Padam Kemarin, Berapa Tarif Listrik PLN Terbaru Juni 2024? Coba Cek di Sini
Tarif Listrik PLN Per Juni 2024--
Selain itu aktivitas warga yang menggunakan arus listrik juga terhenti menunggu aliran listrik kembali tersambung ke tempat mereka.
Lantas, berapa tarif listrik PLN terbaru Juni 2024?
Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi periode Juni 2024 diputuskan tidak mengalami perubahan atau tetap.
Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah untuk menjaga tarif listrik hingga harga BBM tidak naik sampai dengan Juni 2024.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2024 Kapan Dilaksanakan? Ini Insentif yang Diterima
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipastikan tidak akan memberlakukan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) selama periode April - Juni 2024.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2024 Kapan Dilaksanakan? Ini Insentif yang Diterima
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan II/2024 bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II/2024 adalah realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53 per US$, ICP sebesar US$77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
BACA JUGA:Listrik Padam Lama, Warga Kesal Sampai ke Ubun-ubun, Begini Komentar Netizen, Ada yang Bikin Ngakak
Berikut daftar lengkap tarif listrik pelanggan nonsubsidi April-Juni 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
BACA JUGA:Gerbangtara Siapkan Konsorsium untuk Pembangunan IKN, Begini Kata Menpora
Sementara itu, listrik sudah menjadi kebutuhan utama manusia. Jika listrik padam, tentu akan mengganggu aktivitas kita dalam berbagai sektor. Terjadinya pemadaman listrik tidak bisa di prediksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: