Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti

Pemutihan Pajak Kendaraan di Mojokerto tahun 2024--

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

- Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang

- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Masyarakat yang tertarik dengan pemutihan pajak tersebut dapat segera mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sulsel.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Yuk Simak, PPDB Jabar 2024 SMA dan SMK di Akun ppdb.jabarprov.go.id

4. Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:

1. Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah. Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
- Harus membawa  sepeda motor untuk cek fisik
- STNK
- BPKB
- KTP pemilik baru
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

BACA JUGA:Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Gresik 2024, Ini Perkiraan Jadwalnya

2. Diskon Pajak Tahun Berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:
- STNK
- KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan).

BACA JUGA:STNK dan BPKB Hilang? Begini Cara Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Cukup Ikuti 6 Langkah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: