Iklan dempo dalam berita

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti

Pemutihan Pajak Kendaraan di Mojokerto tahun 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada pemutihan pajak kendaraan Mojokerto 2024, kapan ketetapan jadwalnya? Sudah dinanti.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah pemerintah daerah. Dengan begitu para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Program pemutihan yang diadakan masing-masing daerah bermacam-macam. Ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), sampai membebaskan pajak progresif.

Namun perlu diingat tidak semua daerah di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan tersebut. Nah, untuk jadwal pemutihan pajak kendaraan di Mojokerto 2024 bisa kamu simak dibawah ini.

BACA JUGA:Konsisten Jalankan Prinsip ESG, BRI Masuk Dalam Daftar CNBC Indonesia Green Business Ratings 2024

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak.

Namun hingga saat ini Mojokerto belum mengumumkan mengenai jadwal serta syarat yang dibutuhkan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024.

Meski begitu, syarat pemutihan pajak kendaraan umumnya tidak jauh berbeda setiap tahun.

Sehingga jika mengacu pada tahun lalu, berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Surabaya:

1. Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli
- Identitas diri asli (KTP, SIM, Passport, dan Kartu Keluarga)
- Domisili (khusus nama PT)
- Surat kuasa (yang dikuasakan)

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan yang Harus Dilengkapi

2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP asli
- Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
- Surat kuasa (yang dikuasakan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: