Iklan RBTV Dalam Berita

10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

Daftar fintech syariah yang telah terdaftar di OJK--

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NPWP

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Demikian ulasan 10 fintech syariah ini sudah terdaftar di OJK, pelaku usaha bisa ajukan pinjaman. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: