10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman
Daftar fintech syariah yang telah terdaftar di OJK--
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NPWP
BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Demikian ulasan 10 fintech syariah ini sudah terdaftar di OJK, pelaku usaha bisa ajukan pinjaman. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: