Iklan RBTV Dalam Berita

10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

Daftar fintech syariah yang telah terdaftar di OJK--

Namun, tak ada salahnya jika kamu ingin menaikkan nominal pinjamannya sedikit dan tentunya harus melihat kemampuan bayarnya terlebih dahulu.

3. Memilih Fintech Syariah di Indonesia yang Berizin

Hingga saat ini banyak oknum fintech ilegal demi meraup keuntungan. Namun, kamu tak perlu khawatir, sebab kamu bisa memilih fintech syariah yang sudah terdaftar atau berizin di OJK dan juga masuk dalam anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) seperti daftar yang dituliskan di atas.

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti

4. Bandingkan Setiap Fintech Syariah

Setiap fintech syariah memiliki jenis pinjaman yang berbeda, mulai dari ada yang untuk pengajuan modal usaha, pinjaman pergi hari, hingga pengajuan untuk berbagai kebutuhan lainnya. Selain itu, setiap fintech juga memiliki minimal dan maksimal nilai pinjaman dan tenor.

Maka, kamu wajib melakukan perbandingan setiap fintech syariah dengan detail. Pastikan kamu memilih fintech syariah yang sesuai dengan tujuan pinjamanmu, anggaran yang dibutuhkan dan kemampuan bayar.

5. Siapkan Syarat Pengajuan Fintech Syariah

Agar pengajuan pinjamanmu disetujui, maka kamu perlu menyiapkan segala persyaratan pengajuan pinjaman. Secara umum, berikut syarat pengajuan fintech, yaitu:

BACA JUGA:Usai Padam Kemarin, Berapa Tarif Listrik PLN Terbaru Juni 2024? Coba Cek di Sini

- Dokumen pribadi

- Dokumen domisili

- Dokumen pekerjaan

- Dokumen kepemilikan harta bendar (rumah, kendaraan dan usaha)

- Calon nasabah berusia 21-65 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: