Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat

Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat

Cara menghapus pajak progresif secara online, tidak perlu ke Samsat--

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum memulai proses pemblokiran STNK secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:

- KTP dan KK Pemilik Kendaraan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) harus sesuai dengan data pemilik kendaraan. Pastikan kedua dokumen ini masih berlaku dan informasi di dalamnya benar.

BACA JUGA:Daftar 4 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cocok untuk Modal Usaha

- STNK dan BPKB Kendaraan. Siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kedua dokumen ini penting untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.

- Bukti Jual Beli. Jika kendaraan sudah dijual, lampirkan bukti transaksi jual beli yang sah, seperti kwitansi atau kontrak jual beli.

- Surat Pengalihan. Surat ini digunakan untuk menyatakan bahwa kendaraan telah dialihkan kepada pihak lain. Format surat pengalihan biasanya tersedia di situs atau platform online yang digunakan untuk pemblokiran.

2. Registrasi

Langkah berikutnya adalah melakukan registrasi pada platform online yang disediakan oleh Samsat atau instansi terkait:

- Platform Online. Akses platform online resmi yang disediakan untuk pemblokiran STNK. Biasanya, ini bisa dilakukan melalui situs web atau aplikasi resmi.

- Unggah Data Diri. Isi data diri Anda sesuai permintaan. Pastikan semua informasi yang diunggah benar dan sesuai dengan dokumen resmi.

BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini 10 Formasi dan Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan CPNS 2024

3. Pilih Menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Setelah registrasi berhasil, langkah selanjutnya adalah memilih menu yang tepat untuk melanjutkan proses pemblokiran:

- Menu PKB. Pada platform online, cari dan pilih menu "Pajak Kendaraan Bermotor" (PKB). Menu ini biasanya mencakup berbagai layanan terkait pajak dan administrasi kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: