Iklan dempo dalam berita

Sedang Berlangsung, Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor di Bengkulu, Jangan Sampai Terlewat Catat Jadwalnya

Sedang Berlangsung, Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor di Bengkulu, Jangan Sampai Terlewat Catat Jadwalnya

Catat jadwal dan syaratnya pemutihan pajak motor di Provinsi Bengkulu tahun 2024--

Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Haryadi menegaskan bahwa pelaksanaan program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta program pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah digelar sejak beberapa tahun belakang dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat. 

BACA JUGA:Hati-hati, Ini 6 Jenis Tanaman Beracun yang Tumbuh Bebas, Ada yang Bisa Mematikan

"Selain itu, kami juga melihat referensi dari beberapa daerah di Indonesia yang masih melakukan perpanjangan program pemutihan. Oleh karena itu, dari rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu dan koordinasi dengan OPD terkait, serta koordinasi dengan Pak Gubernur, kami mendapat persetujuan untuk kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan di 2024 ini," ujar Haryadi.

Target Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Haryadi menyebutkan bahwa target program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah masyarakat yang belum patuh terhadap pembayaran pajak.

Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya. "Targetnya adalah masyarakat yang belum patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor," katanya.

Persyaratan Program Pemutihan Pajak

Untuk mengikuti program pemutihan pajak ini, masyarakat hanya perlu membawa beberapa dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. 

BACA JUGA:Motor Mati Pajak? Tahun Ini Kembali Ada Pemutihan Pajak Motor, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sedangkan untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, syaratnya adalah membawa KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

"Kalau untuk syaratnya sama seperti membayar pajak tahunan, yaitu KTP asli dan STNK asli saja. Untuk waktu pembayaran juga relatif singkat, hanya butuh waktu sekitar 3 menit saja," ujar Hendi.

Fungsi dan Tujuan Program Pemutihan Pajak

Tahukah sahabat camkoha, apa saja fungsi dari program pemutihan pajak ini? Pemutihan pajak diselenggarakan dengan beberapa tujuan penting, baik bagi masyarakat wajib pajak maupun bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak itu sendiri.

BACA JUGA:Coba Diteliti, Ini Perbandingan Redmi Note 13 Pro 5G Vs Samsung Galaxy A35 5G

Bagi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: