Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif, Bagaimana dengan Daerahmu?

Ini Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif, Bagaimana dengan Daerahmu?

Daftar daerah yang telah menghapus pajak progresif kendaraan--

19. Papua Selatan 

20. Papua Pegunungan 

21. Papua Barat Daya

Penghapusan pajak progresif diharapkan bisa memperbarui informasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

BACA JUGA:Hati-hati, Ini 6 Jenis Tanaman Beracun yang Tumbuh Bebas, Ada yang Bisa Mematikan

Data kepemilikan juga sama di tiap lembaga yang berhadapan langsung dengan pajak dan kendaraan bermotor.

Tarif progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, yakni: 

- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi sebesar 2%. 

- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10%. Berlaku untuk mobil dan motor. 

Sedangkan untuk tarif progresif PPh 21 pada UU HPP, terbagi menjadi 5 lapisan tarif. Anda bisa melihatnya dengan klik di sini. 

BACA JUGA:Motor Mati Pajak? Tahun Ini Kembali Ada Pemutihan Pajak Motor, Ini Syarat dan Jadwalnya

Contoh Tarif Pajak Progresif

Biasanya masing-masing pemerintah daerah menetapkan pajak progresif kendaraan bermotor yang berbeda-beda. Tarif yang berlaku di DKI Jakarta dan Jawa Barat tentu akan berbeda.

Berikut ini contoh tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta: 

- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: