Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif, Bagaimana dengan Daerahmu?

Ini Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif, Bagaimana dengan Daerahmu?

Daftar daerah yang telah menghapus pajak progresif kendaraan--

- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%

- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.

Sedangkan di Jawa Barat, yakni:

- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,75%

Dan kepemilikan kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, roda empat kedua dan seterusnya, dikenakan tarif progresif sebesar: 

- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%

- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%

- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%

- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,75%.

BACA JUGA:Blackview Oscal Pilot 2 Vs Blackview BL9000 Pro, Begini Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Berikut ini cara menghitung tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Diketahui Widya memiliki 2 unit mobil dengan merek yang sama. Widya membeli 2 mobil tersebut di tahun yang sama di wilayah DKI Jakarta.

Dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK tertulis besar Rp 3.000.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 155.000. 

Maka: 

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp 3.000.000 : 2) x 100 = Rp 150.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: