Honorer yang Bekerja di Sektor Ini Diutamakan Diangkat Menjadi ASN
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi honorer untuk diangkat menjadi ASN--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Semua honorer berharap agar proses pengangkatan honorer menjadi ASN tanpa tes, segera terwujud.
BACA JUGA:Daftar Bintara Polri Sampai 11 April 2023, Usia Peserta Saat Dilantik WAJIB 18 Tahun
Apalagi Rancangan Undang-undang ASN yang baru sudah masuk dalam dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-undang atau Prolegnas.
BACA JUGA:Siap-siap Penerimaan Tamtama Polri 2023, Ini Cara Daftar, Syarat Masuk dan Besaran GajiSeperti diketahui Rancangan Undang-Undang ASN ini menjadi pintu masuk bagi tenaga honorer diangkat menjadi ASN tanpa tes.
BACA JUGA:Jika Masuk Kategori Berikut, Anda Berhak Dapat Rp 900 Ribu hingga Rp 1,2 Juta Bulan Ini
Dalam RUU ASN tersebut pada Pasal 131 A RUU ASN yang merupakan pasal tambahan dalam rancangan undang-undang ini dijelaskan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
BACA JUGA:Ingin Dapat Bantuan Pemerintah? Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan via Handphone
Kabar baik ini sudah lama ditunggu para honorer. Apalagi sebelumnya pemerintah memiliki rencana untuk menghapus tenaga honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: