Berada Diujung Tanduk, 1.779 THLT di kabupaten Lebong Dirumahkan
Berada Diujung Tanduk, 1.779 THLT di kabupaten Lebong Dirumahkan--foto:rbtv.disway.id
LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Berada diujung tanduk, saat ini nasib THLT yang tidak masuk dalam data base akan dirumahkan. Sesuai dengan ketentuan yang di keluarkan badan kepegawaian negara BKN, Kemenpan-RB dan DPR RI, menyepakati bahwa setelah disahkannya uu nomor,20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina P3K dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Dari 2.579 THLT yang ada di kabupaten Lebong, sebanyak 1.779 THLT tidak masuk dalam data base bkn dari kabupaten Lebong. Sedangkan 800 THLT lainnya masuk di data base bkn.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Naik Tipis
Dengan kata lain ,saat ini nasib dari 1.779 THLT yang ada di kabupaten Lebong yang tidak masuk pada data base akan dirumahkan.
Dikatakan PLT kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, dalam waktu dekat THLT yang dimaksud akan di rumahkan, saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan bupati, terkait mekanisme yang harus di jalankan.
BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli, Begini 5 Cara Terbaru Mendapatkannya
Meski telah bekerja secara baik dan taat pada pimpinan, jika tidak masuk dalam data base, THLT tersebut akan dirumahkan dalam waktu dekat.
“Terakit mengenai THLT tidak mauk data base BKN dalam waktu yang tidak terlalu lama dan sembari menunggu petunjuk dari bapak bupati nanti akan kita rumahkan. Artinya sesuai dengan aturan BKN tidak diperbolehkan pemerintah daerah mengangkat THLT baru kecuali yang ada didalam data base” jelas PLT kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto (27/5)
BACA JUGA:10 Cara Pakai Mobil yang Hemat BBM, Perhatikan Penggunaan AC
Reko Muhardi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


