Dugaan Penyebab Mati Lampu Serentak di Sumatera, Begini Cara Melaporkan Gangguan Listrik Lewat PLN Mobile
Dugaan Penyebab Mati Lampu Serentak di Sumatera, Begini Cara Melaporkan Gangguan Listrik Lewat PLN Mobile--Foto: ist
Tetapi, nominal yang diatur dalam kompensasi atau ganti rugi atas tidak tercapainya mutu pelayanan oleh PLN nilainya sangat kecil.
BACA JUGA:Warga Semarang Bersiap, Ini Jadwal Pemadaman Listrik 6 Juni 2024, Cek Lokasi yang Terdampak
Mengacu Pasal 6 Permen ESDM tersebut, kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau tagihan minimum untuk kategori konsumen tarif adjustmen dan 20 persen untuk konsumen non tarif adjustmen.
Secara mekanisme, Agus berkata, PLN harus pro aktif segera memberikan kompensasi. Hal ini karena secara regulasi sudah ada mandat sebagaimana diatur dalam Permen No 27 Tahun 2017.
Kompensasi pemadaman listrik dari PLN
Sementara itu, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bakal memberikan kompensasi berupa pemotongan harga hingga 10 persen kepada pelanggan yang terdampak imbas pemadaman listrik total atau blackout sejak Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA:Listrik Belum Normal, Berikut Pengumuman dari PLN Jadwal Pemadaman Hari Ini
Hal itu diungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho.
Kompensasi berupa pengurangan biaya beban tersebut akan diberlakukan pada bulan berikutnya.
Dengan adanya kompensasi tersebut, masyarakat terutama pelanggan PLN di Sumbagsel dapat terbantu atau mengurangi kerugian yang dialami selama pemadaman listrik.
Itulah informasi Dugaan penyebab mati lampu serentak di Sumatera, begini cara melaporkan gangguan listrik lewat PLN Mobile.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: