Iklan dempo dalam berita

Dugaan Penyebab Mati Lampu Serentak di Sumatera, Begini Cara Melaporkan Gangguan Listrik Lewat PLN Mobile

Dugaan Penyebab Mati Lampu Serentak di Sumatera, Begini Cara Melaporkan Gangguan Listrik Lewat PLN Mobile

Dugaan Penyebab Mati Lampu Serentak di Sumatera, Begini Cara Melaporkan Gangguan Listrik Lewat PLN Mobile--Foto: ist

- Jika pelanggan tidak mengetahui nomor ID pelanggan, maka cukup tunjukkan lokasi melalui map yang disediakan.

- Tentukan lokasi, kemudian klik “Konfirmasi”. Isikan data lokasi yang sesuai, kemudian pilih tombol “LANJUTKAN”.

BACA JUGA:Perhatian Warga Sumatera Barat, Adakah Pemadaman Listrik Selanjutnya? Ini Penjelasan Terbaru dari PLN

- Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih “KIRIM PENGADUAN”.

- Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx.

- Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman “Riwayat Pengaduan”.

- Selanjutnya, pelanggan tinggal melacak status penanganan gangguan yang dilakukan oleh petugas PLN terhadap laporan secara real time. Mulai dari waktu laporan diterima, status petugas menuju lokasi gangguan, status pekerjaan penanganan gangguan oleh petugas hingga status permasalahan pelanggan selesai diatasi.

BACA JUGA:Rakyat Sumatera Heboh Pemadaman Listrik, Ini Syarat untuk Mendapatkan Kompensasi dari PLN

Adakah Kompensasi?

Apakah pelanggan PLN yang terdampak blackout bisa mendapat kompensasi imbas pemadaman listrik tersebut?

Dilansir dari berbagai sumber, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menyampaikan, pelanggan PLN berhak mendapat kompensasi akibat pemadaman listrik total sejak Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (5/6/2024).

Pasalnya, pemadaman total tersebut menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi pada masyarakat secara signifikan, khususnya di sektor bisnis dan industri.

BACA JUGA:Listrik Belum Normal, Warga Bengkulu, Sumatera Selatan dan Jambi Baca Penjelasan Kementerian ESDM Berikut

"Dalam konteks PT PLN tidak dapat memberikan mutu pelayanan yang dijanjikan, seperti adanya gangguan blackout, konsumen dapat melakukan protes dan tuntutan ganti rugi," kata dia, Rabu (5/6).

Adapun jaminan kompensasi atau ganti rugi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: