Mudah! Syarat Cicil Emas di Pegadaian Cukup Lampirkan KTP Asli, Jangka Waktu hingga 36 Bulan
Syarat Cicil Emas Pegadaian--
5 Gram - Rp 5.795.000
- Uang Muka (15%): Rp 869.250
- Jangka Waktu:
- 3 bulan: Rp 1.692.802/bulan
- 6 bulan: Rp 871.844/bulan
- 12 bulan: Rp 461.364/bulan
- 18 bulan: Rp 324.583/bulan
- 24 bulan: Rp 256.125/bulan
- 36 bulan: Rp 187.712/bulan
Mendapatkan emas melalui mekanisme cicilan di Pegadaian dapat menjadi pilihan bijak untuk investasi ke depan.
Setelah memahami berapa cicilan emas di Pegadaian dan melihat simulasi perhitungan yang teliti, Anda dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Anda.
Cara Cicil Emas di Pegadaian
Berikut cara cicil emas di Pegadaian:
1. Kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat.
2. Isi form pengajuan cicilan emas.
3. Tentukan berat gram emas, jangka waktu cicilan, dan metode pembayaran angsuran.
4. Bayar uang muka cicilan.
5. Tandatangani akad Pegadaian Cicil Emas.
6. Nasabah membayar cicilan emas setiap bulan.
7. Emas batangan baru bisa didapatkan setelah cicilan lunas.
BACA JUGA:Kasus Harun Masiku 4 Tahun Jadi Buronan KPK, Giliran Sekjen PDIP Hasto Diperiksa Pekan Depan
Keuntungan Cicil Emas Pegadaian
Terdapat beberapa keuntungan mengambil cicilan emas di Pegadaian. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Proses mudah dengan layanan profesional.
- Merupakan alternatif investasi yang aman untuk portofolio aset,
- Sebagai aset, emas batangan sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak.
- Tersedia pilihan emas batangan yang beragam, mulai dari 0,5 gram sampai 1 kilogram.
- Uang muka mulai dari 15 persen hingga 50 persen dari nilai emas batangan.
- Jangka waktu angsuran mulai dari 3 bulan hingga 36 bulan.
- Cicilan emas setiap bulannya tetap.
- Tersedia berbagai pilihan brand emas ternama, yaitu Antam, Galeri 24, UBS, dan Lotus Archi.
Demikian informasi mengenai syarat cicil emas di Pegadaian, lengkap dengan simulasi hingga cara pengajuan. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: