Iklan dempo dalam berita

Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, dengan Penuhi Syarat-syarat Ini

Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, dengan Penuhi Syarat-syarat Ini

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, dengan penuhi syarat-syarat ini.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk seluruh pekerja.

BACA JUGA:Mudah! Syarat Cicil Emas di Pegadaian Cukup Lampirkan KTP Asli, Jangka Waktu hingga 36 Bulan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial dan manfaat kepada pekerja, seperti:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Pekerja dapat menerima uang tunai dari JHT tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. JHT dapat dicairkan sebesar 10% atau 30% sesuai kebutuhan peserta. Pencairan 30% dapat digunakan untuk membeli rumah.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat menerima pertanggungan pengobatan dan/atau perawatan sesuai dengan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.

Jika sampai cacat total tetap, pekerja juga akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai senilai 56x upah dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

BACA JUGA:Perjalanan Buronan KPK Harun Masiku Sejak 2020, Ini Profil, Kronologi Kasus dan Besaran Korupsi

3. Jaminan Kematian (JKM)
Ahli waris dari peserta yang mengalami musibah meninggal dunia selain karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian sebesar total 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai perguruan tinggi.

4. Jaminan Pensiun (JP)

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan salah satu program bentuk perlindungan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.

Program ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko yang mungkin timbul selama masa kerja mereka, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan, atau ketidakmampuan untuk bekerja.

BACA JUGA:Mudah! Syarat Cicil Emas di Pegadaian Cukup Lampirkan KTP Asli, Jangka Waktu hingga 36 Bulan

BPJS Ketenagakerjaan didanai oleh kontribusi yang dibayarkan oleh para pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: