Iklan dempo dalam berita

Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, dengan Penuhi Syarat-syarat Ini

Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, dengan Penuhi Syarat-syarat Ini

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan--

Peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi seluruh jenis pekerja, baik itu pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja harian lepas, maupun pekerja paruh waktu.

Setiap bulan, baik pekerja maupun perusahaan akan membayar iuran yang jumlahnya disesuaikan dengan gaji atau pendapatan yang diterima.

BACA JUGA:Pemadaman Listrik Aceh Hingga Lampung Dampak Blackout Pulau Sumatera, Ini Simulasi Hitungan Kompensasi PLN

Program ini sangat penting karena memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja jika mereka mengalami risiko yang tercakup dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika seorang pekerja jatuh sakit dan tidak dapat bekerja, mereka akan mendapatkan tunjangan kehilangan pendapatan. Semua ini membantu menjaga stabilitas finansial pekerja dan keluarganya.
Namun, banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa mereka dapat mencairkan sebagian dari saldo BPJS

Ketenagakerjaan mereka tanpa harus mengundurkan diri atau resign. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi.

BACA JUGA:PLN Umumkan Pemadaman Listrik di Aceh Hingga Lampung, Ini Jadwalnya

Syarat dan Kriteria Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), dapat dilakukan tanpa perlu resign dari pekerjaan Anda. Ada beberapa kriteria dan kondisi yang memungkinkan hal ini, di antaranya:

1. Usia Pensiun (56 Tahun atau Sesuai PKB)
Pekerja yang telah mencapai usia 56 tahun atau sesuai dengan ketentuan usia pensiun yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan tempat mereka bekerja berhak mencairkan saldo JHT mereka.

2. Cacat Total Tetap
Pekerja yang mengalami cacat total tetap dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya juga berhak mencairkan saldo JHT.

BACA JUGA:PLN Umumkan Pemadaman Listrik di Aceh Hingga Lampung, Ini Jadwalnya

3. Kematian
Dalam kasus kematian pekerja, ahli warisnya berhak mencairkan saldo JHT yang ada.

4. Klaim Sebagian JHT
Pekerja dapat mencairkan sebagian dari saldo JHT mereka sebelum mencapai usia pensiun, yaitu sebesar 10% atau 30%, dengan ketentuan tertentu. Misalnya, klaim 10% dari saldo JHT bisa diajukan untuk persiapan pensiun, dan klaim 30% bisa diajukan untuk pembelian rumah.

5. PHK atau Akhir Masa Kontrak
Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah habis masa kontraknya, juga bisa mencairkan saldo JHT mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: