Ingin Klaim JHT? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asyik 2024
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan--
4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Pengusaha atau pekerja mandiri yang berhenti usaha harus menyediakan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)
5. Mengundurkan Diri
Peserta yang tidak lagi bekerja dapat mengajukan klaim dengan dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)
BACA JUGA:Perjalanan Buronan KPK Harun Masiku Sejak 2020, Ini Profil, Kronologi Kasus dan Besaran Korupsi
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Untuk korban PHK, dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: