Iklan dempo dalam berita

Mau Dapat Uang Rp 600 Ribu? Begini Cara Daftar BLT Mitigasi 2024

Mau Dapat Uang Rp 600 Ribu? Begini Cara Daftar BLT Mitigasi 2024

Cara Daftar BLT Mitigasi 2024--

Nama-nama yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah itu akan diterbitkan oleh pusat dan dibuatkan surat keputusan. Kemudian, akan diterbitkan menjadi SP2D dan berhak mendapatkan bantuan sosial.

Surat yang diterbitkan pada 2023 ini dasarnya adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada pencarian bantuan sosial di tahap 1 dan tahap 3 tahun lalu.
Lima kriteria ini tidak dapat lagi diusulkan sebagai calon penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program sembako serta bantuan lainnya.

Artinya, lima kriteria ini tidak bisa lagi masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak boleh mendapatkan bansos.

BACA JUGA:Cerita Mistis Pesugihan di Pantai Parangtritis Jogja, Katanya Bentuk Perlindungan dari Nyi Roro Kidul

Dengan adanya surat peringatan dari Kementerian Sosial ini, lima kriteria penerima manfaat di bawah ini sudah tidak boleh lagi diusulkan sebagai penerima bansos.

Berikut ini adalah lima kriteria orang yang sudah tidak bisa lagi diusulkan sebagai penerima bantuan sosial:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)/ TNI/ Polri
Ternyata, beberapa tahap sebelumnya yakni saat dilakukannya pemeriksaan bantuan sosial BLT Covid-19, BLT minyak goreng, serta BLT BBM ternyata ada beberapa temuan status pekerjaannya ASN.

Sehingga, diterbitkan surat ini agar ke depannya pemerintah daerah tidak lagi mengusulkan kriteria atau masyarakat berstatus ASN. Bukan hanya orang tersebut, tapi keluarganya dan pensiunannya juga tidak berhak untuk masuk dalam kriteria penerima bansos.

BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024, Dibuka untuk 89.781 Orang, Mulai dari Tenaga Guru hingga Teknis

2. Pekerja dengan Upah di Atas UMP dan UMK
Kriteria yang tidak berhak menerima bansos lainnya yaitu tenaga kerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Jadi untuk karyawan-karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan yang gajinya di atas UMK atau UMP, tidak bisa lagi diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.

Jika dalam satu KK terdapat kepala keluarga, atau istri yang menjadi pengurus bansos namun memiliki upah di atas UMP dan UMK, maka hal ini masuk kriteria yang tidak boleh menerima bansos.
Ini juga berlaku anak-anaknya yang masih berada dalam satu KK. Sehingga kriteria ini akan dikeluarkan dari

DTKS atau dikeluarkan sebagai penerima bansos. Satu keluarga ini secara keseluruhan akan otomatis diputus oleh sistem bantuan sosial seperti PKH, BPNT, program sembako dan juga BLT lainnya.

BACA JUGA:Cerita Mistis Pesugihan di Pantai Parangtritis Jogja, Katanya Bentuk Perlindungan dari Nyi Roro Kidul

3. KPM yang Sudah Meninggal Dunia
BPK menemukan bahwa KPM ini sudah meninggal dunia, tapi belum dilaporkan ke Disdukcapil dan KK tidak di-update, sehingga terbaca di sistem. Apalagi bansosnya masih masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: