Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera? Ternyata Ini Alasannya

Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera? Ternyata Ini Alasannya

Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera? Ternyata Ini Alasannya--Foto: ist

BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran

Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Cara Daftar Program Tapera

Lantas, bagaimana cara daftar Tapera? Cukup mudah, yang penting Anda sudah tercatat sebagai peserta dari program tersebut. 

Jika demikian, Anda tinggal mengajukan permohonan pembiayaan sesuai kebutuhan. 

Misal untuk pengajuan KPR, maka tinggal memilih rumah impian yang akan dibeli.

Apabila kebutuhannya untuk renovasi atau bangun rumah, maka Anda perlu menyertakan RAB pembangunan atau perbaikan hunian.

Setelah itu, peserta bisa mendatangi bank  penyalur program pembiayaan tersebut.

BACA JUGA:Tidak Ikut Bayar Iuran Tapera? Siap-siap, Pekerja dan Pengusaha Bakal Kena Sanksi

Pihak bank akan memproses permohonan dengan melakukan pengecekan SLIK OJK, verifikasi data, dan analisa kelayakan.

Jika permohonan diterima, peserta akan dihubungi bank dan melakukan akad kredit.  

Syarat menjadi Peserta Tapera

Patut diketahui, untuk mendapatkan manfaat dari program Tapera, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi: 

Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri;

- Peserta WNA pemegang visa dan telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: