Iklan RBTV Dalam Berita

Persiapkan Syaratnya, Ini Formasi CPNS dan PPPK Kemensos 2024 yang Dibutuhkan, Tenaga Teknis Lebih Banyak

Persiapkan Syaratnya, Ini Formasi CPNS dan PPPK Kemensos 2024 yang Dibutuhkan, Tenaga Teknis Lebih Banyak

Formasi CPNS dan PPPK di Kemensos tahun 2024--

BACA JUGA:Sangat Beruntung! Jika Miliki 4 Bulan Kelahiran Ini, Bisa Miliki Khodam Pendamping Sakti

Lantas apa syarat mendaftar CPNS Kemensos 2024? Terkait dengan hal ini masyarakat dapat menunggu terlebih dahulu pengumuman yang nantinya akan disampaikan secara resmi oleh pihak Kemensos. 

Namun, agar memiliki gambaran dalam mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS Kemensos 2024, masyarakat dapat merujuk pada syarat CASN yang berlaku pada tahun 2023 lalu.

Syarat seleksi CPNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 

Melalui peraturan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Salah satu yang harus diperhatikan adalah kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh masing-masing formasi. Pastikan bagi setiap pendaftar untuk memahami terkait hal ini karena menjadi salah satu poin penting dalam seleksi administrasi.

BACA JUGA:Bulan Istimewa! Bagi Kamu yang Lahir di Februari, Ada Khodam Macan Putih Selalu Setia Menjaga

Kemudian, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipersiapkan. Merujuk dari PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2021, berikut syarat CPNS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

3. Tidak terlibat dalam tindak pidana, sehingga mendapatkan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap selama dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan secara tidak terhormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun POLRI.

BACA JUGA:Alami Gejala Usus Kotor? Coba Cara Detox ala dr. Zaidul Akbar, Gunakan Bahan dan Tips Ini Insya Allah Ampuh!

6. Tidak sedang menjabat sebagai anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: