Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Anggota Pantarlih Pemilu 2024? di TPS, Begini Jumlah yang Ditetapkan Berserta Tanggung Jawabnya

Berapa Anggota Pantarlih Pemilu 2024? di TPS, Begini Jumlah yang Ditetapkan Berserta Tanggung Jawabnya

Berapa Anggota Pantarlih Pemilu 2024? di TPS--

BACA JUGA:Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya

Pendaftaran bisa dapat dilakukan, mulai 13 Juni dan akan berakhir pada 23 Juni 2024.

Untuk seleksi dan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan. 

Biasanya proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara.

Namun, untuk saat ini tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 masih dilakukan secara umum yakni via offline.

BACA JUGA:Ini Daftar 6 Ormas yang Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, Apa Alasan Pemberian Izin Ini?

Berikut cara pendaftarannya:

1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.

2. Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih Pilkada 2024.

3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat.

4. Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.

5. Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.

BACA JUGA:Lebaran Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Lagi, Ternyata Ini Alasannya

Tips Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Selain hal di atas, pendaftar perlu mengetahui tips yang bisa dilakukan dalam melakukan pendaftaran pada Pemilu 2024, berikut merupakan tipsnya:

  1. Pendaftar Pantarlih mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan lebih awal.
  2. Pendaftar memastikan, agar seluruh dokumen yang diperlukan (surat pendaftaran, surat pernyataan, dll.) sesuai, lengkap dan benar.
  3. Pendaftar memastikan bahwa surat keterangan sehat disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  4. Pendaftar melakukan pengecekan terhadap data diri Anda melalui layanan Info Pemilu KPU. Hal itu dilakukan, agar data diri Anda tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan Anda, bisa dilengkapi dengan surat pernyataan tambahan.
  5. Guna kelancaran pengunggahan data Pantarlih ke dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), disarankan kepada calon Pantarlih untuk mengisi dan melengkapi formulir isian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: