Berapa Anggota Pantarlih Pemilu 2024? di TPS, Begini Jumlah yang Ditetapkan Berserta Tanggung Jawabnya
Berapa Anggota Pantarlih Pemilu 2024? di TPS--
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
BACA JUGA:Catat, Ini 7 Larangan Bagi Orang yang Berkurban, Pastikan Tidak Melakukannya
Jika dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, maka PPS dapat melakukan penunjukkan calon Pantarlih untuk ditetapkan. Setelah itu, dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pantarlih.
Melansir dari situs trito.id, berikut syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 tahun saat mendaftar Pantarlih.
3. Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih.
4. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
5. Mampu secara jasmani dan rohani.
6. Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.
BACA JUGA:Catat, Ini 7 Larangan Bagi Orang yang Berkurban, Pastikan Tidak Melakukannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: