Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024? Cek Jadwal Lengkap Serta Mekanismenya Pendaftarannya di Sini
Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024--
3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
PPS melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih sejak penerimaan pendaftaran hingga satu hari setelah tahapan pendaftaran berakhir.
Kemudian dilakukan pencocokan kelengkapan dokumen persyaratan dan menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat satu hari setelah dituangkan dalam berita acara.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
PPS menentukan calon Pantarlih sebagai petugas terpilih yang dituangkan dalam berita acara. Menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum masa pembentukan berakhir.
Lalu mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 hari setelah tahapan penelitian administrasi calon pemilih. Pengumuman hasil seleksi disampaikan pada tempat publik yang mudah diakses masyarakat.
BACA JUGA:KPU Lampung Buka Rekrutmen 2.857 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwalnya
5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
Dalam penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, PPS menetapkan calon terpilih berdasarkan berita acara hasil seleksi paling lambat satu hari setelah tahapan pengumuman berakhir. Kemudian dilakukan pengangkatan dan pelantikan calon Pantarlih yang dinyatakan lulus.
BACA JUGA:Jangan Terlewat, Ini Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024, Cek Persyaratannya di Sini
PPS juga melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Selain itu ada beberapa ketentuan lain saat pengangkatan Pantarlih, di antaranya:
- Apabila seleksi Pantarlih tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan, PPS dapat melakukan penunjukkan masyarakat sekitar untuk memenuhi jumlah kebutuhan Pantarlih sepanjang sesuai dengan syarat.
- Penunjukkan Pantarlih dilakukan PPS melalui putusan rapat pleno dengan mengetahui jumlah anggota yang kurang lalu menginformasikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan/Desa terkait hal tersebut.
- Meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja Pantarlih untuk melakukan penunjukkan calon Pantarlih dengan melakukan verifikasi administrasi terhadap calon Pantarlih yang ditunjuk untuk dapat ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.
BACA JUGA:Cara Cek DPT Pilkada Online 2024 Sebelum ke TPS, hanya Masukan NIK saja
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: