Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024? Cek Jadwal Lengkap Serta Mekanismenya Pendaftarannya di Sini
Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024--
KPU RI menyiapkan sejumlah tugas lain untuk Pantarlih selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Tugas tersebut wajib dijalankan selama masa kerja berlangsung.
Berikut daftar tugas Pantarlih Pilkada 2024:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ini Sosok Penantang Incumbent dalam Pilkada Seluma, Sudah Kantongi Rekomendasi Nasdem
Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut rincian kewajiban Pantarlih dalam Pilkada 2024:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA:Maskot Pilkada Diluncurkan, Cholesterol Band Bius Ribuan Warga Seluma
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi dan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan.
Proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara.
Berikut tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 secara umum:
1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: