Jangan Terlewat, Ini Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024, Cek Persyaratannya di Sini
Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan terlewat, ini jadwal rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024, cek persyaratannya di sini.
Kabar gembira bagi warga Bengkulu, yang ingin turut serta dalam mensukseskan Pemilihan Pilkada tahun 2024.
Pasalnya sebentar lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan memulai proses perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Cara Cek DPT Pilkada Online 2024 Sebelum ke TPS, hanya Masukan NIK saja
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memulai proses perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Proses ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian dari calon Pantarlih, sesuai dengan pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Perekrutan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka untuk menjaring calon yang memenuhi syarat. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu petugas Pantarlih, dengan jumlah pemilih di satu TPS mencapai 600 orang.
BACA JUGA:Idul Adha 2024, Ini 7 Cara Jitu Mengolah Daging Kurban agar Lebih Empuk dan Tidak Berbau Prengus
Untuk mengakomodasi jumlah pemilih yang besar, KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengangkat dua Pantarlih per TPS.
Perlu diketahui, Pantarlih merupakan petugas yang akan dibentuk untuk melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data pemilih. Pembentuk dari Pantarlih ini adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan berkedudukan atau bertugas di lingkungan TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
BACA JUGA:Simak Resep dan Cara Buat Spicy Beef Jerkies, Olahan Daging Kurban Idul Adha 2024 yang Lezat
Jadwal Pendaftaran Pantarlih
Pendaftaran untuk Petugas Pantarlih akan dibuka mulai 13 Juni. Dengan masa tugas petugas Pantarlih akan dimulai pada 24 Juni dan berlangsung hingga 25 Juli 2024.
Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pendataan pemilih di lokasi TPS masing-masing, berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: