Iklan dempo dalam berita

Jangan Terlewat, Ini Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Jangan Terlewat, Ini Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024--

BACA JUGA:8 Resep Olahan Daging Kambing Kurban Idul Adha 2024, Mudah Dibuat dan Lezat

Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berikut adalah rincian jadwal pendaftaran:

1. Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni

2. Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni

3. Penelitian Administrasi: 14-20 Juni

4. Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni

5. Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni

6. Pelantikan: 24 Juni

BACA JUGA:Konsumsi Daging Kurban Idul Adha 2024 Tanpa Takut Kolesterol Meroket, Ini Tipsnya

Rusman Sudarsono menegaskan pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terpercaya untuk Pilkada serentak 2024. Dengan perekrutan yang transparan dan seleksi yang ketat, diharapkan para petugas yang terpilih memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya.

"Kami berharap dengan seleksi yang baik, para petugas Pantarlih akan mampu menjalankan tugas dengan maksimal, sehingga data pemilih yang kita hasilkan benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Rusman Sudarsono.

BACA JUGA:Cara Cek DPT Pilkada Online 2024 Sebelum ke TPS, hanya Masukan NIK saja

KPU Provinsi Bengkulu berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan memberikan dukungan penuh terhadap proses ini. Keberhasilan dalam pemutakhiran data pemilih sangat bergantung pada partisipasi dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat.

"Keterlibatan masyarakat sangat penting, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses ini, dengan memberikan data yang akurat dan valid, Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan lancar dan sukses," tambah Rusman Sudarsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: