Jangan Terlewat, Ini Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024, Cek Persyaratannya di Sini
Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024--
KPU Provinsi Bengkulu terus berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Melalui kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang benar-benar mewakili suara rakyat.
Partisipasi aktif dari seluruh masyarakat sangat kami harapkan, Mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkada serentak 2024, untuk masa depan Indonesia yang lebih baik, tutup Rusman Sudarsono.
Dihimpun dari sumber bisnis.com, berikut penjelasan tentang gaji Pantarlih Pemilu 2024 termasuk masa kerja, tugas, hingga syarat daftarnya.
Masa Kerja Pantarlih
Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).
Masa kerja Pantarlih ialah 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
BACA JUGA:Simak Resep dan Cara Buat Spicy Beef Jerkies, Olahan Daging Kurban Idul Adha 2024 yang Lezat
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: