Iklan RBTV Dalam Berita

Polemik soal Salam Lintas Agama, BPIP Keluarkan 5 Sikap dan Rekomendasi, Ini Isinya

Polemik soal Salam Lintas Agama, BPIP Keluarkan 5 Sikap dan Rekomendasi, Ini Isinya

BPIP Keluarkan 5 Sikap dan Rekomendasi Soal Polemik Salam Lintas Agama--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Polemik soal salam lintas agama, BPIP keluarkan 5 sikap dan rekomendasi, ini isinya.

Polemik salam lintas agama tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia, termasuk para ahli agama Islam.

BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Minus Mantan Kepala

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pengucapan salam lintas agama.

Badan Pembinaan Ideologis Pancasila (BPIP) menganggap keluarnya fatwa MUI yang melarang salam lintas agama telah mengancam eksistensi Pancasila.

BACA JUGA:Kenali 10 Tanda Orang Mau Meninggal Dunia, Kamu Pernah Mengalami Salah Satunya?

Anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah mengatakan, Indonesia adalah Negara besar dengan berbagai suku, agama dan kepercayaan, ras, dan golongan. Kebinekaan ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara dan jaga bersama.

Toleransi antarumat beragama menjadi salah satu kunci untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Maka dari itu, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia harus memperkuat semangat toleransi dan keberagaman bukan merusak sendi-sendi persatuan.

Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia.

BACA JUGA:Viral Demi Uang Rokok, Oknum Petugas Dishub Palak Sopir Pikap, Begini Respon Pejabat Dishub

Jadi, kekayaan keberagaman dan eksistensi atas toleransi ini mendapatkan tantangan dari adanya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mencoba membangun hegemoni dengan tafsir tunggal mengenai pelarangan terhadap ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut ini dianggap memiliki dimensi peribadatan dan doa.

BPIP menilai terbitnya hasil ijtima tersebut bisa berpotensi merusak kemajemukan warga negara. Sebab, lanjut BPIP, Indonesia memiliki 714 etnis, keragaman dan kepercayaan.

"Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun, hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusifitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa," tulis BPIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: